Indonesia adalah negara dengan keanekaragaman hayati yang sangat kaya, terutama di dunia bawah laut. Salah satu kekayaan alam yang paling menakjubkan adalah ikan hias. Namun, tidak semua ikan hias dapat dengan mudah diperdagangkan karena beberapa spesies dilindungi dan dilarang untuk diperjualbelikan. Pada artikel ini kita akan membahas daftar nama ikan hias yang dilarang di Indonesia.
Ikan Hias Berikut Tidak Boleh Diperdagangkan di Indonesia
Berikut adalah daftar ikan hias yang dilarang untuk diperjualbelikan di Indonesia:
Kepala Sapi (Heterodontus zebra)
Ikan kepala sapi memiliki ciri-ciri khas yaitu memiliki kepala yang berbentuk seperti kepala sapi. Ikan ini sangat populer di kalangan kolektor ikan hias, namun ikan ini merupakan spesies yang dilindungi oleh CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora). Indonesia juga telah melarang penjualan dan perdagangan ikan kepala sapi. Pelanggaran dapat dikenakan denda hingga penjara.
Ikan Mandar (Synchiropus picturatus)
Ikan mandar juga sangat populer di kalangan kolektor ikan hias karena keindahan warna-warna cerahnya yang menawan. Namun, ikan ini tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan di Indonesia karena termasuk dalam daftar ikan yang dilindungi oleh CITES.
Kerapu Macan (Epinephelus fuscoguttatus)
Kerapu macan adalah ikan hias yang sangat terkenal di Indonesia dan dihargai karena ukurannya yang besar dan keindahan warna-warnanya yang menawan. Namun, ikan ini termasuk spesies yang dilindungi oleh Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAE) dan dilarang untuk diperdagangkan secara bebas.
Ikan Blue Tang (Paracanthurus hepatus)
Ikan blue tang juga dikenal sebagai ikan dokter karena memiliki kemampuan untuk menghilangkan parasit dari ikan lain. Ikan ini dikenal karena warna biru cerahnya yang menawan. Sayangnya, ikan ini termasuk dalam daftar CITES dan Indonesia melarang perdagangan ikan blue tang untuk menjaga kelangsungan hidup spesies ini.
Ikan Cupang Jawa (Betta hipposideros)
Ikan cupang menjadi semakin populer di kalangan kolektor ikan hias. Namun, ikan cupang jawa adalah spesies yang sangat sulit ditemukan dan termasuk dalam daftar ikan yang dilindungi oleh UU KSDAE. Ikan ini tidak diperbolehkan untuk diperdagangkan secara bebas di Indonesia.
Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran
Melanggar peraturan tentang perdagangan ikan hias dilindungi oleh undang-undang dan peraturan daerah dan dapat berakibat pada denda yang signifikan dan / atau hukuman penjara. Pelanggaran melibatkan perdagangan spesies yang terancam punah serius dan dapat menyebabkan kerusakan pada ekosistem.
Kesimpulan
Indonesia memiliki kekayaan alam yang sangat beragam dalam bentuk ikan hias. Namun, sebagai negara yang peduli terhadap kelestarian alam, Indonesia melarang perdagangan ikan hias beberapa spesies yang terancam punah. Ini dilakukan untuk menjaga keanekaragaman hayati di dunia bawah laut dan mendorong kolektor ikan hias untuk memilih spesies yang lebih berkelanjutan. Jadi, sebelum membeli ikan hias, pastikan untuk memeriksa daftar ikan hias yang dilarang di Indonesia.
Related video of Daftar Nama Ikan Hias Yang Dilarang di Indonesia