Ikan Hias Yang Dilarang Di Indonesia
Ikan hias merupakan salah satu jenis hewan peliharaan yang cukup populer di Indonesia. Namun, ternyata tidak semua jenis ikan hias dapat diperjualbelikan di Indonesia. Pemerintah Indonesia melarang perdagangan dan kepemilikan beberapa jenis ikan hias karena berbagai alasan. Artikel ini akan membahas dengan detail mengenai ikan hias yang dilarang di Indonesia.
Ikan Hias Yang Dilarang di Indonesia
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016, ada beberapa jenis ikan hias yang dilarang diperjualbelikan di Indonesia. Berikut adalah beberapa jenisnya:
- Ikan Cupang
Ikan cupang sangat populer di Indonesia karena keindahan warna dan bentuk siripnya yang unik. Namun, pemerintah melarang penjualan dan kepemilikan ikan cupang jenis plakat dan serit karena dianggap berpotensi menyebarluaskan penyakit ikan. - Ikan Arwana
Ikan arwana merupakan salah satu ikan hias yang paling mahal di dunia. Namun, pemerintah Indonesia melarang perdagangan ikan arwana dalam jumlah besar karena dianggap mengancam keberadaan ikan arwana asli Indonesia yang terancam punah. - Ikan Louhan
Ikan louhan atau flowerhorn adalah ikan hias buatan yang sangat populer di Indonesia. Namun, pemerintah melarang kepemilikan dan penjualan ikan louhan karena dianggap memiliki dampak negatif bagi lingkungan dan mengancam spesies ikan asli Indonesia. - Ikan Koi
Ikan koi merupakan ikan hias yang berasal dari Jepang dan sangat populer di Indonesia. Namun, pemerintah melarang impor ikan koi tanpa sertifikat asal-usul karena dianggap dapat membawa penyakit dan mengancam keberadaan spesies ikan lokal. - Ikan Gabus
Ikan gabus adalah ikan air tawar yang biasa dimanfaatkan sebagai bahan makanan. Namun, pemerintah melarang perdagangan ikan gabus hias karena dianggap dapat mempengaruhi populasi ikan gabus liar dan memperburuk kualitas lingkungan.
Kebijakan pemerintah dalam melarang ikan hias tertentu adalah untuk menjaga keberlangsungan hidup spesies ikan asli Indonesia dan melindungi lingkungan dari dampak negatif dari perdagangan ikan hias. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik, kita harus menghargai kebijakan tersebut dan tidak melanggar aturan yang ada.
Penalti Pelanggaran
Bagi mereka yang melanggar aturan dan memperjualbelikan ikan hias yang dilarang, akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara selama 5 tahun dan denda hingga 100 juta rupiah.
Jika seseorang memiliki ikan hias yang dilarang, sebaiknya segera menyerahkan ikan tersebut ke pihak berwajib dan tidak menjual atau memeliharanya lagi. Ada baiknya juga untuk mengedukasi masyarakat sekitar mengenai pentingnya menjaga keberlangsungan hidup spesies ikan asli Indonesia dan melindungi lingkungan dari dampak negatif perdagangan ikan hias.
Kesimpulan
Ikan hias yang dilarang di Indonesia memiliki alasan tertentu dan kebijakan tersebut bertujuan untuk melindungi spesies ikan asli Indonesia dan lingkungan. Jangan melanggar aturan yang ada dan hargai kebijakan pemerintah. Sebagai pecinta ikan hias, kita dapat mendukung kebijakan tersebut dengan tidak membeli dan memelihara ikan hias yang dilarang.